Beberapa waktu yang lalu sempet beredar pemberitaan ada pemeriksaan oleh kepolisian mengenai software ilegal dibandara Soekarno Hatta. Pas baca berita itu sempet kaget juga, wah ada apa lagi nih? Polisi dah punya kerjaan baru lagi ya? Hehehehe
Sebenernya berita tentang sweeping sweeping software bajakan bukan barang baru buat kita, dulu sempet santer juga bahkan klo ga salah sempet ditayangin di tv.
Sempet kepikiran, “wah klo udah di sweeping softwarenya, mu di apain ya hardwarenya?” Apa hardwarenya ikut di sweeping juga ma polisi dengan alasan sebagai barang bukti? Atau bapak bapak polisi itu dengan baiknya cuma nge-uninstall-in software software bajakan? Klo hardwarenya ikut disweeping juga rugi donk kita, yang bajakan kan softwarenya bukan hardwarenya.
Penasaran, akhirnya browsing eh dapet artikel ini.…
Subject: INFO prosedur sweeping windows bajakan yang benar
Menyusul adanya isu-isu pemeriksaan software ilegal yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan tempat-tempat umum lainnya termasuk kegiatan-kegiatan sweeping yang sering terjadi di warnet-warnet, masyarakat seharusnya lebih mengerti sejauh mana hak mereka dapat dipertahankan dan sejauh mana legalitas aksi-aksi sweeping seperti ini dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut ini gambaran umum Prosedur Sweeping Windows Bajakan seperti yang di share oleh salah satu sahabat blogger di Multiply :
Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima
Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
4 responses so far ↓
madzz // August 22, 2008 at 2:29 pm |
salam kenal
Ayam Cinta // August 23, 2008 at 5:45 pm |
Lam knan jg, thx 4 visiting my blog
riumanjisen007 // December 23, 2008 at 3:13 am |
sori yam, laron selalu pake windows asli
(asli mangga dua)
#Ayam: Sama dund
riumanjisen007 // December 23, 2008 at 3:48 am |
usul yam: …bajak aja yuk yam
salah satu amalan yang tidak akan habis kalu seseorg wafat adalah ilmu yng bermanfaat. kalo seseorg memendam ilmunya tidak diamalkan, itu dosa. windows itu ilmu, tapi dikomersilkan,lah linux ilmu, tapi tidak dikomersilkan. masalahnya, dosakah mengkomersilkan ilmu? sedangkan Tuhan yang sumber segala ilmu tidak komersil, bayangkan kalo Al-quran harus kita bayar royalti Hak Ciptanya, mgkn tak satupun yang sanggup membelinya dan manusia dalam kegelapan. (windows adalah secuil dari ilmu Tuhan yang kita konversi). so…bajak aja selagi itu ilmu (bukan istri orang atau ayam orang)hahah ditambah lagi dengan “tuntutlah ilmu sampai keliang lahat” (kalo gak sanggup bayar ilmu gimana yah?, apa hukumnya jadi sunat? apa hrs masuk liang lahat?) gw bingung jg mikirnya..tolonk donk yam
#Ayam: Menghargai hasil karya orang lain g da salahnya
Beli windows asli juga ga da masalah
Tapi plis d, hargañ edan eling
Yang windows bwt ber3 aja msh mahal
Itulah untungnya ada open source mas